Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) adalah dana yang bersumber dari masyarakat di luar zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola oleh LAZIS UNISIA untuk kemaslahatan umat. Dana ini bersifat sukarela dan ditujukan untuk mendukung berbagai inisiatif sosial, kemanusiaan, serta pembangunan sarana keagamaan demi terciptanya kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.
Kafarat: Denda yang dibayarkan karena melanggar suatu larangan agama (seperti melanggar sumpah atau larangan saat puasa).
Fidyah: Kompensasi berupa pemberian makan kepada dhuafa bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar'i.
Hibah: Pemberian barang atau harta secara sukarela untuk kepentingan publik atau kemanusiaan.
Dana CSR (Corporate Social Responsibility): Dana bantuan dari perusahaan yang disalurkan melalui lembaga sosial untuk pemberdayaan masyarakat.
Udhiah (Qurban): Dana yang dikelola untuk pengadaan dan penyaluran hewan kurban pada Idul Adha.
-